Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap 4 warga yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas penyulingan atau memasak minyak ilegal, di Kawasan Desa Kemang, Kecamatan, Sanga Desa, Minggu (16/7/2023).
Kempat warga ini adalah, Mulyadi (50) Aslan Idris (50) Mukalazi (44) dan Sudoyo (33). Keempat warga ini berasal dari Desa Teluk Kijing Satu, dan Desa Teluk Kijing Dua, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Keempatnya kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan empat warga tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti lima unit mesin genset, satu batang pipa panjang serta pipa sekor, 90 drum minyak mentah, serta 30 drum minyak sulingan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Suswandi melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nasirin mengatakan sebelumnya pihak kepolisian sudah lakukan imbauan agar warga tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berbahaya.
"Keempatnya kita amankan di lokasi penyulingan minyak ilegal, saat tengah mengolah dan menyuling minyak mentah. Mereka merupakan pekerja, sementara pemilik penyulingan minyak, sudah kita tangkap terlebih dahulu dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara. Kita sudah melakukan imbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktivitas memasak minyak, atau melakukan penyulingan minyak secara ilegal, namun, masih ada warga yang membandel,” pungkas Iptu Nasirin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Pasal 40 Angka ke - 8 UUD RI No 6 Tahun 2023, serta UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan diancam penjara selama lima tahun, denda 10 miliar Rupiah. (pka/nof)
Load more