Medan, tvOnenews.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung gusta Kanwil KemenkumHam Provinsi Sumatera Utara saat ini memiliki bangunan khusus sebagai tempat rehabilitasi mandiri. Bangunan tersebut diberi nama Paviliun Fatmawati yang memiliki standar bangunan bertaraf internasional.
Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membuat Paviliun Fatmawati ini sebagai bentuk kinerja nyata menekan pengguna penyalahgunaan narkoba.
Langkah awal ini dilakukan agar melalui program rehabilitasi mandiri tersebut menjadi modal awal para narapidana penyalahgunaan narkoba dapat terobati. Sehingga mereka tidak lagi menjadi pengguna.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara, Imam Suyudi, menjelaskan paviliun rehabilitasi ini memliki cakupan tujuan visi dan misi mengobati para pengguna narkoba.
Hal ini menjadi titik awal pergerakan dan perubahan yang diperuntukkan kepada warga binaan agar dapat diobati secara mandiri. Sehingga ke depan, usai menjalani hukuman warga binaan bisa terlepas atau tidak lagi menjadi pengguna narkoba.
"Visi dan misi keberadaan paviliun rehabilitasi ini sebagai bentuk penanggulangan yang menyentuh langsung pengguna narkoba agar dapat diobati. Ini deteksi dini sehingga usai menjalani rehabilitasi dan bebas, warga binaan kita tidak lagi menjadi pengguna dan mengetahui akan bahaya narkoba,” sebut Imam, Minggu (16/7/2023).
Selain itu, Imam pun menjelaskan bahwa setidaknya dengan dimulainya rehabilitasi ini, warga binaan pun dapat berperan melawan pelaku pengedar barang haram tersebut.
Load more