Medan, tvOnenews.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung gusta Kanwil KemenkumHam Provinsi Sumatera Utara saat ini memiliki bangunan khusus sebagai tempat rehabilitasi mandiri. Bangunan tersebut diberi nama Paviliun Fatmawati yang memiliki standar bangunan bertaraf internasional.
Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membuat Paviliun Fatmawati ini sebagai bentuk kinerja nyata menekan pengguna penyalahgunaan narkoba.
Langkah awal ini dilakukan agar melalui program rehabilitasi mandiri tersebut menjadi modal awal para narapidana penyalahgunaan narkoba dapat terobati. Sehingga mereka tidak lagi menjadi pengguna.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara, Imam Suyudi, menjelaskan paviliun rehabilitasi ini memliki cakupan tujuan visi dan misi mengobati para pengguna narkoba.
Hal ini menjadi titik awal pergerakan dan perubahan yang diperuntukkan kepada warga binaan agar dapat diobati secara mandiri. Sehingga ke depan, usai menjalani hukuman warga binaan bisa terlepas atau tidak lagi menjadi pengguna narkoba.
"Visi dan misi keberadaan paviliun rehabilitasi ini sebagai bentuk penanggulangan yang menyentuh langsung pengguna narkoba agar dapat diobati. Ini deteksi dini sehingga usai menjalani rehabilitasi dan bebas, warga binaan kita tidak lagi menjadi pengguna dan mengetahui akan bahaya narkoba,” sebut Imam, Minggu (16/7/2023).
Selain itu, Imam pun menjelaskan bahwa setidaknya dengan dimulainya rehabilitasi ini, warga binaan pun dapat berperan melawan pelaku pengedar barang haram tersebut.
"Ini intinya komitmen pemahaman bersama untuk meninggalkan narkoba. Dimulai dari tingkat kesadaran pengguna untuk lepas dari hal tersebut. Ini yang kita fasilitasi dan selanjutnya secara bersama-sama kita berperan menekan peredaran narkoba melalui pengobatan,” kata Imam.
Sebanyak 300 orang warga binaan jalani rehabilitasi, Kanwil KumHam Sumut pun siapkan Satgas Sukarelawan Anti Narkoba di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Imam mengatakan Paviliun Fatmawati merupakan tempat rehabilitasi yang memilki sarana dan prasarana seperti yang ada tersedia di penjara berskala Internasional.
Ia mengaku tempat rehabilitasi tersebut seperti yang tersedia di negara Singapura.
“Rehabilitasi mandiri ini melibatkan tim media pemasyarakatan dan juga dibantu pihak BNN Provinsi Sumatera Utara. Jadi saat ini ada 300 orang warga binaan yang menjalan rehabilitasi,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan peranan dari satgas ini mendata dan juga ikut membantu proses rehabilitasi dimulai dari UPT masing-masing.
Sementara itu Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Utara, Suku Ginting menjelaskan pihak BNN Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Kemenkumham Sumut selama ini telah bekerja sama dengan baik. Saling berkoordinasi serta bersinergi dengan baik dalam pemberantasan dan penindakan narkoba.
"Pihak BNN Provinsi Sumatera Utara dengan Kanwil Kumham Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran pemasyarakatan telah bersinergi tentang penanggulangan P4GN. Jadi dengan adanya Paviliun Fatmawati sebagai tempat rehabilitasi dan diikuti dengan tim satgas sukarelawan anti narkoba yang ada, kita berharap ini menjadi perpanjangan tangan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk bisa mengajak orang penyalahguna narkoba untuk bisa mengikuti rehabilitasi sesuai program pemerintah,” jelas Suku Ginting. (ysa/nof)
Load more