Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RAP di kawasan Thehok, Kota Jambi.
Dari keterangan RAP itulah polisi kembali menangkap terduga pelaku NK di rumahnya Desa Sitiris, Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria pemesan dengan tarif Rp1,3 juta dan perbuatannya itu telah dilakukannya beberapa kali.
Dari aksinya tersebut para pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu dari tiap pemesanan.
Mulia menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi tindakan yang mengkhawatirkan. Sebab diketahui adanya keterlibatan remaja dalam kasus perdagangan orang di wilayah tersebut.
“Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi wanita tunasusila ke wilayah lain," ucap dia.
Tim satgas TPPO Polda Jambi akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur. (ant/nof)
Load more