Tanah Karo, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pelaku pengedar gelap narkotika jenis ganja di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis (13/7/2023) Kemarin.
Kepada tvonenews.com, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasatresnarkoba, AKP Henry Tobing, mengatakan penangkapan berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima Polres Tanah Karo, Kamis (13/7/2023) siang lalu, bahwa di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengadarkan ganja.
"Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti ganja, dan kemudian berhasil kita kembangkan lagi,” ujarnya Henry.
Pelaku pertama seorang laki-laki dewasa berhasil ditangkap pada Kamis (13/7/2023), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir Jalan Perladangan Genting.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama BT (42), warga Desa Gurusinga tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik asoi warna hitam berisikan tujuh paket plastik bening yang diduga narkotika jenis ganja kering.
Meliputi daun, ranting, dan biji setelah ditimbang seberat netto 21,23 (dua satu koma dua tiga) gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar lima meter dari posisi pelaku ditangkap.
Selain itu juga ditemukan satu unit Hp merk Nokia warna hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku. (mjs/nof)
Load more