Rohil, tvOnenews.com - Seorang warga Rokanhilir Riau kedapatan membawa 900 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi di salah satu halaman hotel di Kota Bagan Siapiapi.
Narkotika yang beratnya hampir 1 kilogram ini diamankan dari tangan seorang pria oleh unit satuan dari Polsek Bangko Polres Rokanhilir. Barang bukti tersebut dibawa tersangka berinisial MYT alias AG.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, saat dikonfirmasi Senin (17/7/2023) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko bermula dari patroli yang dilakukan jajarannya di Bagan Kota.
Pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Provinsi Riau, tepatnya didepan hotel Horison, tim menemukan pria yang tengah mengambil sebuah tas dari dalam sebuah kendaraan roda empat.
Melihat aktivitas tersebut sedikit mencurigakan, tim pun menghampiri.
"Saat hendak didekati, orang yang dicurigai berusaha melarikan diri," ungkapnya.
Namun upaya penangkapan pelaku akhirnya berhasil dilakukan.
"Tim kita di lapangan sempat bentrok dengan pria tersebut karena melakukan perlawanan," ungkapnya.
Sementara itu pengemudi kendaraan roda empat berusaha meloloskan diri sempat menabrak petugas dan kemudian melarikan diri.
Saat ini, tersangka MYT alias AG diamankan Polsek Bangko dengan barang bukti yang sempat dibuangnya.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto menuturkan proses hukum dari penangkapan pelaku MYT alias AG ini sudah masuk tahap penyidikan.
Menurutnya dari hasil tes urine tersangka MYT alias AG positif menggunakan Metaphetamine dan Amphetamine .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dep/haa)
Load more