Pali, tvOnenews.com - Setelah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel, tidak butuh waktu lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, langsung menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.
Kejari Pali pada Senin (17/07/2023) Sore, menahan dua ASN terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2021. Kedua ASN tersebut yakni MD dan ZA, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) dan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Pali yang masih aktif.
Kepala Kejari Pali, Agung Arifianto, menyatakan bahwa sesuai hasil penyidikan kedua ASN telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak Mei 2023 lalu, Kejari Pali telah menyerahkan sejumlah dokumen bukti pertanggungjawaban dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Inspektorat Kabupaten Pali. Berdasarkan laporan dari hasil audit perhitungan negara yang di peroleh, kerugian negara sebesar Rp410 juta, dari paguh anggaran sebesar Rp1,2 Miliar.
"Pihak kami dituntut katanya lamban dalam penanganan ini, jadi dapat kami jelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban untuk BOK perjalanan dinas ini kan banyak sekali, dokumen nya itu hampir 28 kontainer. Jadi kami pilah satu per satu dalam menentukan mana saja yang benar-benar dilaksanakan dan mana yang fiktif. Dari situ ditemukan kerugian negara sebesar Rp410 juta, dari paguhnya RP1,2 miliar, hampir separuhnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Inilah yang membuat kami lama dalam penanganan perkara ini, tapi Alhamdulilah hari ini selesai sudah melalui tahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka, kemudian segera kami akan limpahkan pengadilan tipikor di palembang", ungkapnya.
Agung, juga menjelaskan terhadap pengelolaan dana BOK tahun 2021 tersebut, kedua tersangka sama-sama di posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya dilakukan pencairan, namun pada saat pelaksanaan kegiatan seolah-olah sesuai petunjuk teknis, padahal fiktif. Hingga 20 hari kedepan sembari menunggu jadwal sidang kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Muara Enim.
"Terkait pengelolaan dana ini, karena dana itu fiktif tapi tetap dicairkan, namun uang itu tidak dipergunakan tidak untuk semestinya, nanti mungkin dipersidangan mungkin kita sama saksikanlah. Kedua tersangka ASN, yaitu MD ini Plt Kadis periode januari sampai dengan november 2021 dan ZA yaitu Plt yang sekarang masih aktif. Mereka berdua sebagai KPA, tapi penggunaan uang tadi atas izin dari beliau berdua itu", jelasnya (bls/haa)
Load more