Muaraenim, tvOneNews.com - Terkait kasus pencabulan terhadap 13 Siswa di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, tersangka Martin Hadi Susanto (37) yang merupakan oknum guru sekaligus pelatih Paskibraka di salah satu SLTA di Gelumbang jalani pemeriksaan Psikologi, Senin (17/7/2023).
Pemeriksaan psikologi tersebut di jalani tersangka selama tiga jam di Ruang Unit PPA Polres Muaraenim dengan psikolog yang didatangkan oleh pihak Polres Muaraenim yakni Ellen Arlina Dentjik, yang sehari-hari bertugas sebagai psikolog di RS HM Rabain Muaraenim.
Dengan mengenakan celana pendek dan baju kaos warna orange dilengkapi peci, tersangka yang merupakan warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang ini tampak tenang menjalani pemeriksaan psikologi.
Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tonny Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog ini merupakan proses lanjutan oleh pihaknya dalam penanganan kasus pencabulan 13 siswa di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Gelumbang.
“Tujuannya kita ingin mengetahui terkait Kondisi kejiwaan pelaku, apakah penyakit ini sudah lama ia idap atau baru, selain itu kita ingin tahu perilaku-perilaku pelaku yang lainnya," katanya.
Dijelasakan Kasat Reskrim, pemeriksaan psikologi terhadap tersangka ini dilakukan selama tiga jam.
“Dan Alhamdulilah semua dijalani pelaku dengan baik dan kondisi pelakupun tenang saat menjalani pemeriksaan," katanya.
Dikatakan Toni, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini hingga tuntas.
Sementara itu, Ellen Arlina Dentjik, psikolog yang memeriksa pelaku menyampaikan bahwa adapun bentuk tes psikologis yang digunakan terhadap pelaku bermacam-macam.
“Mulai dari wawancara face to face dan ada juga pemeriksaan dengan menggunakan alat tes psikologi, setidaknya lebih dari lima alat yang kita gunakan seperti untuk mengetahui tingkat intelektual pelaku, kepribadian pelaku, prilaku pelaku, patologis dan sebagainya," katanya.
Dijelaskan Ellen, untuk hasilnya nanti akan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara terhadap kasus tersebut.
"Paling cepat tiga hari dan paling lama sekitar seminggu hasilnya sudah keluar, dan nanti akan kita serah kepada pihak kepolisian," ungkapnya. (mkb/nof)
Load more