Bandar Lampung, tvOnenews.com - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana telah memerintahkan Inspektorat untuk memberikan sanksi kepada pelaku pemalsuan berkas penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dalam proses penerimaan PPDB 2023 terdapat satu orang tua diduga pemalsuan data yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bandar Lampung terancam sanksi berat.
Tindak kecurangan itu ditemukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung ketika melakukan verifikasi administrasi kependudukan PPDB 2023. Hasilnya, Disdukcapil menemukan kasus salah seorang pendaftar mencoba menggunakan surat palsu yang menggunakan tanda tangan Disdukcapil.
"Bunda sudah mendapatkan laporan dari Disdukcapil ada oknum PNS yang dikabarkan memalsukan dokumen. Bunda telah mengintruksikan kepada sekda dan inspektorat untuk melakukan penindakan kepada oknum terkait dan sedang dalam proses Inspektorat," kata Bunda Eva, sapaan Eva Dwiana, Senin (17/7/2023).
Eva menjelaskan, jika pelaku adalah tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan, sementara jika pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sanksi.
"Kemarin sudah saya telepon untuk segera ditindak. Kalau TKS akan kita berhentikan, kalau PNS akan diberikan sanksi," jelasnya.
Eva mengaku, untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi baik SMP dan SD di kota Bandar Lampung sejauh ini berlangsung aman. Jika ada sekolah yang kelebihan siswa ini harus diberikan pada sekolah yang belum terisi penuh.
Load more