Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan sejumlah temuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di daerah itu kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
"Persoalan PPDB tingkat SMA/SMK di Kepri kembali terulang, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Selasa (18/7/2023).
Lagat menilai tak ada upaya serius dan signifikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam mengatasi berbagai polemik PPDB, sehingga persoalan yang sama berulang setiap tahun, antara lain terkait penumpukan calon siswa baru pada salah satu sekolah akibat siswa titipan oknum atau pejabat tertentu.
Kemudian, kata dia, stigma sekolah favorit yang sampai hari ini masih melekat di pikiran masyarakat sulit untuk dihapus.
Ia mencontohkan pelaksanaan PPDB di Kota Batam, orang tua siswa konsentrasi mendaftarkan anak mereka di SMAN 1, SMAN 3, SMKN 5, dan SMKN 1. Alhasil terjadi penumpukan siswa yang luar biasa.
"Kondisi ini harusnya bisa diantisipasi, namun solusi dari pemerintah tak ada. Akhirnya semua siswa diterima. Kami sangat kecewa, sebab pihak sekolah justru membuka kelas online," ujar Lagat.
Lalu di Kota Tanjungpinang, lanjut Lagat, persoalan PPDB terjadi di SMAN 1 dan SMAN 2 dengan kondisi siswa membludak hingga pihak sekolah kembali menambah rombongan belajar (rombel). Sementara di SMAN 3 Tanjungpinang atau tak jauh dari SMAN 1, calon siswa baru hanya belasan orang bahkan sekolah itu terancam tutup.
"Seharusnya SMAN 1 tidak menerima siswa dalam jumlah banyak, karena akan berdampak pada SMAN 3. Selain itu dalam ketentuan sekolah juga tidak boleh menambah rombel," ungkapnya.
Lagat menegaskan sudah mencatat polemik PPDB itu ke dalam temuan. Kemudian disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan dilaporkan kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Ini sudah berulang kali kami ingatkan," tegas Lagat. (ant/wna)
Load more