Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Nurhasan, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram, menunjukkan sikap pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntutnya dengan hukuman mati.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agus Rahardjo SH, JPU menyatakan bahwa perbuatan Nurhasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
JPU menyatakan bahwa perbuatan Nurhasan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Nurhasan," tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim pada Kamis (18/7/2023).
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari posbakum PN Palembang, Supendi SH MH, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan keadaan.
"Menurut kami, tuntutan hukuman mati sangat berlebihan karena klien kami hanya bertindak sebagai pengantar dan ini baru kali pertama dia mengantarkan narkoba jenis sabu," tuturnya.
Load more