Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut diangkut menggunakan mobil dan melalui jalan raya Palembang-Betung KM16. BNNP Sumsel kemudian melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud. Saat anggota BNNP Sumsel tiba di alamat tersebut, sebuah mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai oleh seseorang dengan kecepatan tinggi melintas.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16, dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian, terdakwa datang menggunakan ojek online, masuk ke dalam mobil tersebut, dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.
Anggota BNNP Sumsel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa Nur Hasan Bin Acun setelah menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penyidikan. (peb/fna)
Load more