Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Nurhasan, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram, menunjukkan sikap pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntutnya dengan hukuman mati.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agus Rahardjo SH, JPU menyatakan bahwa perbuatan Nurhasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
JPU menyatakan bahwa perbuatan Nurhasan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Nurhasan," tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim pada Kamis (18/7/2023).
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, terdakwa dan kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari posbakum PN Palembang, Supendi SH MH, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan keadaan.
"Menurut kami, tuntutan hukuman mati sangat berlebihan karena klien kami hanya bertindak sebagai pengantar dan ini baru kali pertama dia mengantarkan narkoba jenis sabu," tuturnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Sabu tersebut diangkut menggunakan mobil dan melalui jalan raya Palembang-Betung KM16. BNNP Sumsel kemudian melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud. Saat anggota BNNP Sumsel tiba di alamat tersebut, sebuah mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai oleh seseorang dengan kecepatan tinggi melintas.
Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16, dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian, terdakwa datang menggunakan ojek online, masuk ke dalam mobil tersebut, dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.
Anggota BNNP Sumsel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa Nur Hasan Bin Acun setelah menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penyidikan. (peb/fna)
Load more