Disampaikan, Polres Tapteng tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga mempengaruhi situasi Kamtibmas.
"Tersangka HS dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tegas Kompol Horas Gurning mengakhiri keterangannya.(ssg/cai)
Load more