Tapteng, tvOnenews.com - Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial HS (39) diduga sebagai pengedar ganja warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kasi Humas Kompol Horas Gurning mengatakan tersangka HS ditangkap oleh Personel Polsek Sorkam-Polres Tapteng di Jembatan Dua Kecamatan Sorkam Barat, Minggu (16/7/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
"Tersangka HS ditangkap saat berlangsung Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas berupa curat, curas dan curanmor serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Sorkam yang langsung dipimpin oleh kapolsek," jelasnya," Selasa (18/7/2023).
Kompol Gurning memaparkan, pada saat petugas berpatroli dan melintas di Jembatan Dua, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, melihat tersangka HS sedang duduk duduk, dan didekatnya ada satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Saat itu Kapolsek Sorkam dan personel menanyakan tujuannya di tempat tersebut.Karena merasa curiga dengan gerak geriknya lalu dilakukan penggeledahan terhadap HS dan juga sepeda motornya dan ditemukan 10 (sepuluh) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dengan berat bruto kira kira 10.9 gram dari kantong depan sepeda motor milik terduga pelaku," bebernya.
"Selain itu, personel juga menyita uang tunai sebesar Rp 65 ribu dari kantong belakang sebelah kanan dan turut menyita sepeda motor tersangka," sambung Gurning.
Kepada petugas, tersangka HS mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang akan ia dijual. "Menurut HS, ganja kering tersebut dibelinya sebanyak satu garis/ons dari laki laki warga Kota Sibolga dengan inisial A, lalu dibagi menjadi beberapa ampul dan sebagian sudah ada yang dijual dan uang yang ditemukan petugas merupakan sisa dari uang penjualan ganja kering tersebut," papar Kasi Humas Polres Tapteng.
Disampaikan, Polres Tapteng tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga mempengaruhi situasi Kamtibmas.
"Tersangka HS dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tegas Kompol Horas Gurning mengakhiri keterangannya.(ssg/cai)
Load more