Dalam mengungkap kasus korupsi ini, penyidik menyita barang bukti sebanyak 29 sertifikat dari dinas transmigrasi. Dengan rincian 19 hasil penggeledahan dari dinas transmigrasi, dan 10 diserahkan oleh tersangka eks Kades Jubus, HN.
“Iya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat-lambatnya 4 Agustus 2023 mendatang," ujarnya.
Kelima tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (fpa/wna)
Load more