Bangka Barat, tvOnenews.com - AP alias BB eks honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AP ditetapkan tersangka beserta lima orang lainnya terkait kasus korupsi sertifikat tanah transmigran.
Kasi Pidsus Kejati Bangka Barat, Anton Sujarwo, mengungkapkan AP alias BB masuk DPO sudah tiga bulan terakhir, keberadaan pelaku tersebut masih diburu penyidik kejaksaan.
“Dia kabur sudah tiga tahun terakhir saat petugas menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, AP alias BB merupakan eks honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat,” tambah Anton pada Kamis (20/7/2023).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Penyidik kejaksaan lalu menetapkan enam tersangka termasuk AP alias BB dalam kasus tersebut.
Lanjut Anton, kelima tersangka yakni inisial ST eks Kabid Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat. HN, eks Kepala Desa Jebus dan AN eks honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.
Kemudian eks Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman, DPMPPTSPTKT Babar inisial RF dan EP mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT.
Penyidik telah menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut termasuk lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023) kemarin. Tersangka dititipkan ke Rutan Kelas II B Mentok hingga tanggal 6 Agustus 2023 mendatang.
Dalam mengungkap kasus korupsi ini, penyidik menyita barang bukti sebanyak 29 sertifikat dari dinas transmigrasi. Dengan rincian 19 hasil penggeledahan dari dinas transmigrasi, dan 10 diserahkan oleh tersangka eks Kades Jubus, HN.
“Iya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat-lambatnya 4 Agustus 2023 mendatang," ujarnya.
Kelima tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (fpa/wna)
Load more