Dari tersangka S, polisi menyita dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2.37 gram, satu kotak rokok, satu plastik tisu merk paseo, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Verza BB 6761 DE.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap S adalah Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas AKBP Hary Ardianto.
Lebih lanjut Kapolres Humbahas menyampaikan pengungkapan di kasus tindak pidana tabrak lari yang ditangani Satuan Lalu Lintas, korbannya seorang ASN, laki laki inisial ES (48) warga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.
“Pelaku tabrak lari inisial ES, laki laki berusia 57 tahun, wiraswasta warga Jalan Dr. Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV," katanya.
Di akhir paparannya, AKBP Hary Ardianto menyampaikan pengungkapan kasus tabrak lari yang kedua. Korban tabrak lari berinisial JSN laki laki berusia 36 tahun warga Desa Pargaulan Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pengemudi mobil Mitsubishi Double Cabin Strada BK 8396 SM, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek di lutut kaki sebelah kanan.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polisi menetapkan LB laki laki berusia 43 tahun warga Perumnas Mandala Jalan Rajawali II Pinguin 14, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka, pengemudi mobil Toyota Kijang Pikap BB 8759 LB," pungkasnya. (ssg/nof)
Load more