Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti empat kilogram narkotika jenis ganja.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti tersebut. Kurang lebih ganja yang kami musnahkan sebanyak 4.014.104 gram atau 4 kilogram," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).
Dia menjelaskan narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika sejak periode 24 Desember 2022 hingga 20 Juli 2023.
Selain empat kilogram ganja, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 435.1825 gram, ekstasi seberat 347.808 gram, dan psikotropika sebanyak 287 butir.
“Untuk barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan psikotropika kami musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender," kata dia.
Selain narkotika, tambah Helmi, ada beberapa barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan seperti tujuh pucuk senjata api, 13 butir peluru aktif, kosmetik, jamu, obat-obatan, senjata tajam, ponsel, pakaian, dan bahan peledak bom ikan.
“Jadi barang bukti hari ini berdasarkan hasil putusan yang telah inkrah maka segera kita musnahkan. Ada juga beberapa barang bukti yang belum dieksekusi karena perkaranya masih upaya hukum banding," katanya. (ant/nof)
Load more