Pekanbaru, tvOnenews.com - Menjelang masa akhir jabatan Gubernur Syamsuar, Komisi I DPRD Riau menyusun aturan teknis penunjukan Penjabat Gubernur Riau.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy M Yatim, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 04 tahun 2023, nama-nama Pj Gubernur Riau bisa diusulkan oleh DPRD bersama Kementerian dalam Negeri. Untuk itu, kata Eddy, diperlukan petunjuk teknis yang mengatur penunjukan Pj Gubernur Riau.
"Kalau untuk Pj Gubernur bisa usulan dari DPRD dan Kemendagri. Sekarang sedang disusun karena produk yang keluar DPRD ini kan juga melalui tatib (tata tertib) soal teknisnya, tentunya persyaratan tetap mengacu pada ketentuan pusat," kata Eddy.
Dia menjelaskan, persyaratan yang sudah ditentukan kementerian bahwa usulan Pj Gubernur merupakan pejabat eselon I. Sedangkan di Riau hanya dua orang pejabat eselon I yakni sekretaris daerah (sekda) dan Rektor Universitas Riau.
"Harus pejabat struktural pemerintahan. Di kementerian banyak pejabat eselon I," imbuh Eddy.
Dia menambahkan, dibukanya ruang bagi DPRD untuk mengusulkan Pj Gubernur, karena legislator merupakan representasi masyarakat Riau.
"Konsepnya ruang itu dibuka bahwa ada suara masyarakat, bukan ujug-ujug partai yang mengajukan. Tak bisa seperti itu. Kami berharap ini tidak terjadi seperti di Aceh. Di sana menolak penjabat gubernur yang ditunjuk, tak sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkap dia.
Intinya, kata dia, penunjukan penjabat gubernur harus mengakomodir harapan masyarakat dan disetujui oleh pusat. Meskipun keputusan akhirnya tetap berada di tangan pusat. "Nanti ada tim penilai akhir di kementerian yang meliputi Setneg dan Kemendagri. Mereka inilah yang menilai siapa sosok yang layak sesuai persyaratan," lanjut dia.
Soal kriteria yang akan diajukan DPRD, dia mengatakan pihaknya meminta masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, ulama dan pihak lainnya.
"Sehingga tidak otomatis tiba-tiba ada. Intinya orang yang paham dengan Riau dan paham apa yang dibutuhkan Riau dalam konteks pembangunan ke depan," sebutnya.
"Perkiraan kami harus sudah dipersiapkan sebelum Oktober. Karena nanti syarat ini kita keluarkan ketika surat dari Kemendagri sebulan menjelang hari H dan di situ kami sudah siap jadi tak gegabah. Minimal sudah ada nama-nama yang muncul," tutup Eddy. (ant/wna)
Load more