Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Thomy, mengungkapkan bahwa kasus pemerasan terkait penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka MRR dan rekannya. Rudi Hartono menjadi korban dalam kasus pemerasan ini. Thomy juga mengungkapkan detail penangkapan, di mana uang klien mereka sebesar Rp 9 juta dalam rekening BRImo dan Rp 4 juta tunai dirampas. Modusnya adalah uang sebesar Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien ke nomor rekening BRI atas nama M Ridho Alparizi. Lebih lanjut, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 150 juta.
(ysa/fna)
Load more