Pekanbaru, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memusnahkan 5,1 kilogram sabu dan 1.836 pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan diblender lalu dicampur cairan pemutih.
"Ini barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian usai pemusnahan, Kamis (20/7/2023).
Salah satu perkara merupakan kasus yang menjerat pasangan RIS dan tunangannya IDS, serta ARG beberapa waktu lalu. Lantaran perbuatannya, RIS dan IDS yang merencanakan akan menikah Oktober 2023 dibatalkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebanyak 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A. Nama terakhir saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Selain itu, ada barang dari Y, F, dan H lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Awalnya Y ditangkap di depan SMP 23 Pekanbaru yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari F.
Setelah dilakukan pengembangan, F berhasil diringkus bersama dengan rekannya berinisial H. Di rumah H ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue dan disembunyikan ditumpukan pasir belakang rumah.
Jefri mengatakan, pemusnahan ini dilakukan seiring dengan proses hukum yang terus berlanjut. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal di luar prosedur yang tidak diinginkan. "Barang bukti yang ada bisa dimusnahkan, namun sebagian disisihkan sebagai alat bukti di persidangan," lanjutnya.
Load more