Palembang, tvOnenews.com - Edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir terdakwa Karlensa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH, menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang.
Selain divonis 7 tahun penjara terdakwa Karlensa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim saat bacakan putusan.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi SH MH, membenarkan kliennya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan langsung menerima vonis tersebut," ungkap Supendi.
Load more