Palembang, tvOnenews.com - Edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir terdakwa Karlensa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH, menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang.
Selain divonis 7 tahun penjara terdakwa Karlensa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim saat bacakan putusan.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi SH MH, membenarkan kliennya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan langsung menerima vonis tersebut," ungkap Supendi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia menjelaskan, untuk terdakwa Karlensa sebelumnya di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," katanya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (Belum tertangkap) di depan sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No 777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang untuk mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kemudian setelah bertemu saudara Wawan (Belum tertangka) memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa.lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat di jalan tembok baru Lr Asam Kelurahan 9-10 ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang,
Kemudian tepatnya tanggal 21 maret 2023 Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng Kontrakan milik Terdakwa
Sebelumnya Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam bedeng kontrakan terdakwa Jalan Tembok Baru Lr Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang sering ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit warna hijau sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat bruto 82,86 Gram yang terdakwa simpan dibawah lantai bedeng miliknya.
Setelah diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (peb/haa)
Load more