Medan, tvOnenews.com - Caleg PKB dapil Deliserdang, Suyatno melaporkan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan, AKP IS dan oknum penyidik pembantu berinisal RH Siagian ke Bid Propam Polda Sumut, Kamis 20 Juli 2023. Sebab, pria ini mengaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan soal jual beli tanah yang sudah disepakati bersama sekitar dua tahun lalu. Dimana laporan pengaduan dibuat oleh Supardi selaku pembeli tanah.
Dalam penjelasannya, Suyanto menjual sebidang tanah yang berada di Desa Marendal I, Kabupaten Deli Serdang. Atas insiden itu, Suyatno akhirnya melaporkan oknum penyidik pembantu berinisial RH Siagian dan Kanitreskrim Polsek Delitua AKP IS ke Propam Polda Sumatera Utara.
"Iya, sudah saya laporkan tadi oknum juru periksa pembantu Aiptu RH Siagian dan Kanitreskrim Polsek Delitua AKP IS ke Propam Polda Sumatera Utara. Karena diduga tidak profesional dalam penanganan perkara dan saya anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap saya," ujar Suyatno, usai membuat laporan pengaduan, Kamis (20/7/2023) siang.
Ketua KBPP kecamatan Delitua itu menambahkan, Bentuk dugaan ketidakadilan dan kriminalisasi itu adalah, dengan menindaklanjuti laporan Supardi sosok orang yang telah membeli sebidang tanah itu.
"Jadi, saya mendapatkan pemberitahuan lahan atau hibah dari pemiliknya bernama Tono. Kemudian, tahun 2021 tanah atau lahan itu dibeli oleh Supardi. Karena sudah dibeli, saya serahkan surat hibah itu kepada Supardi," tambahnya.
Bukan itu saja, untuk transaksi jual-beli tanah seharga Rp 35 juta itu. Pemilik lahan bernama Tono pergi bersama dengan Supardi ke Notaris di tahun 2021.
"Jadi, setelah keduanya pulang dari notaris. Saya pun sebagai orang yang telah diberikan lahan itu oleh Tono menerima uang dan saat itu tidak ada masalah," tuturnya.
Load more