Selain itu menurutnya, Supardi juga telah melihat lokasi lahan yang akan dibelinya sekaligus untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan hukum. Hingga akhirnya proses tersebut tidak ditemukan kendala hingga akhirnya beres sepakat melakukan jual beli tanah dengan notaris yang ditunjuk oleh Supardi sebagai pembeli.
Karena telah sepakat, akhirnya terjadilah transaksi jual-beli.
"Tapi kok akhirnya dia membuat laporan saya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Jadi, saya rasa ini ada dugaan rekayasa antara pelapor dan penyidik pembantu. Sehingga saya laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Dan anehnya saya sudah membuat kuasa untuk pengacara saya secara resmi dan sudah saya sampaikan ke penyidik. Tapi kok saya yang dikejar tanpa perlu didampingi pengacara saya. Bahkan saya sudah diberitahukan dalam status pemanggilan kedua tanpa surat resmi namun melainkan hanya pemberitahuan bentuf pdf dikirimkan ke WA saya, " terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti Dumas dari pendumas.
"Nantinya tim dari Propam Polda Sumatera akan melakukan pendalaman, dikaji dahulu Dumas itu untuk proses lebih lanjutnya," terangnya. (ysa/haa)
Load more