Langkat, tvOnenews.com - Terdakwa Dedy Bangun dan Persadanta Sembiring alias Sahdan dihadapkan dalam persidangan perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai saksi mahkota atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Secara terpisah saksi mahkota tersebut memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ladis Meriana Bakara, berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (20/7/2023).
Dedy Bangun selaku eksekutor dalam kesaksianya mengatakan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino, dirinya ada menghubungi terdakwa Tosa untuk minta kerjaan, karena saat itu dirinya sudah tidak bekerja lagi dan tempat tinggalpun pun sudah tidak ada.
Melalui via seluler terdakwa Tosa langsung menanyakan dengan bahasa daerah Karo, apakah berani untuk bacok/membunuh dan dijawab Dedy jika cocok bayarannya bisa.
Beberapa hari kemudian Dedy dijemput oleh anggota Tosa dan dibawa kerumahnya, dirumah Tosa ia berjumpa dengan Tio dan Tato. Dedy sempat menanyakan kepada Tosa siapa yang mau dibacok, namun Tosa belum memberi tahu dan mereka langsung pergi ke Nenengan.
Di bukit Nenengan tersebutlah Tosa menunjukan foto dan nama orang yang akan dieksekusi (bunuh), dengan syarat jangan sampai terjadi keributan, Dedy sempat mengatakan jika mengeksekusi dengan cara membacok khawatir akan terjadi keributan.
Lalu Tosa menawarkan eksekusi dengan menggunakan senjata api, Dedy pun menyanggupinya, lalu Sahdan diperintahkan untuk mengambil senjata api kerumah Sumarti alias Atik, saat itu juga perintah Tosa dijalankan Sahdan, tak lama Sahdan kembali kelokasi lagi dengan membawa senjata api yang diperintahkan Tosa, dibungkus dengan plastik.
Load more