Lampung Tengah, tvOnenews.com - Terhenti sudah langkah kedua pelaku spesialis pencurian motor di sejumlah kabupaten kota dalam Provinsi Lampung yang dikenal licin, setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, Rabu (19/7/2023).
Dua residivis spesialis pencurian motor (curanmor) lintas kabupaten tersebut, di lumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kedua pelaku yakni Heriyanto alias AYI (40) dan Yosep Chandra (30), tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah. Heriyanto berperan sebagai sopir, sedangkan yang mengeksekusi Yosep Chandra.
Bahkan, pelaku Yosep Chandra masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu. "Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah, Jumat( 21/7/2023).
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara di Lampung Tengah. Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.
"Yosep Chandra dan rekannya Heriyanto yang merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut, hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya," beber Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan. Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa dua sampai tiga orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh tiga orang.
Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di empat kabupaten kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.
"Masih ada empat orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Simbarwaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit di dalam rumah temannya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi," kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan halaman rumah rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Selain itu kata AKBP Doffie, pihaknya juga telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, satu unit sepeda motor dan kaki palsu milik Yosep Chandra. (puj/wna)
Load more