Palembang, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin SH MH, menegaskan masih ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar.
Diketahui Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi lahan tol di OKI.
Menurut Kajati Sumsel, untuk jalan TOL OKI sudah ada tiga tersangka dan sudah tahap tuntutan dan untuk tersangka baru masih ada
"Masih ada tersangka baru," tegas Kajati Sumsel didampingi Wakajati dan para Asisten dalam capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jumat (21/7/2023)
Load more