Kajati juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan dan fakta - fakta persidangan
"Yang jelas tidak berhenti disitu karena ada pihak - pihak yang menikmati belum mengembalikan uang itu dan kita akan kejar itu," tuturnya
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing - masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
Load more