Dairi, tvOnenews.com - Benny Tarigan (46) Bendahara Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi pada Jumat (21/07/2023).
Sebelumnya, BSSM (54), Mantan Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara periode 2016-2021 ini sudah di tahan pihak polres Dairi pada Kamis 6 Juli 2023 Kemarin.
Benny Tarigan (46) sudah di bonyong ke rumah tahanan polisi Polres Dairi, yang diduga menilap Anggaran Dana Desa sebesar Rp485.555.899.
Kepada tvOnenews.com, kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Azhar Membenarkan Penangkapan Benny Tarigan.
Pada bulan september 2021, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar Tahun Anggaran 2019.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar Tahun Anggaran 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar Tahun Anggaran 2019, sehingga pada bulan November 20 22 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan." kata Kanit Tipikor Ipda Parlin Azhar kepada tvOnenews.com.
Dari hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara, disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar Tahun Anggaran 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019.
"Untuk penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 Meter. kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 Meter ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa." Tuturnya.
Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 kemarin, namun yant hadir hanya Bs Manto Maha sedangkan Benny Tarigan tidak hadir.
"Berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, terhadap perkara ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MANTO.S MAHA (Kepala Desa Lau Tawar Tahun Anggaran 2019 dan Benny Tarigan bendahara Desa Lau Tawar Tahun anggaran 2019." Ucapnya.
Pada tanggal 6 juli 2023, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSMS dilakukan penahanan dengan alasan utk mempermudah proses penyidikan.
Tersangka Benny Tarigan selaku Bendahara desa lau Tawar Tahun Anggaran 2019, setelah dipanggil 2 kali pada hari Senin 17 Juli 2023, Benny datang untuk menghadap penyidik, dan kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny dengan didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk nya sendiri.
"Dua Puluh hari terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 Sampai Dengan 05 Agustus 2023. Berkas Perkara BSMS dan Benny Tarigan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi," Pungkasnya. (MJS/FHR).
Load more