Tinus, Kepala Dusun Pukarayat menyebutkan persoalan yang muncul karena adanya masuk pihak suku lain yang menganggap memiliki lahan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh perwakilan kaum Suku Saogo. (Baca : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/136864-diduga-menjarah-di-tanah-ulayat-ribuan-kubik-kayu-gelondongan-dari-hutan-mentawai-ditahan-warga).
Dalam keterangannya, Suku Saogo menyebutkan bahwa juga memiliki hak diatas lahan seluas 450 Ha yang merupakan ulayat dari Suku Sakerebau. Tinus membantah hal tersebut, lantaran pemilik hak alas yang sah atas ulayat tersebut bukan Suku Saogo.
“Persoalan ini sudah beberapa kali dimunculkan, sebenarnya sudah selesai melalui seseorang yang dituakan dari Suku Saogo yakni Ferdinant Saogo yang baru baru ini (08/07/2023) juga telah membuat laporan ke pihak Polres Mentawai. Kita pun juda sudah diperiksa Polres dan memberikan keterangan bahwa Suku Saogo sendiri tidak memiliki hak alas yang sah atas lahan tersebut,” tutur Tinus.
Lebih lanjut, Tinus menjelasan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai menganut sistem Patriakat atau garis keturunan ayah. Sementara, ayah Ferdinan berasal dari suku Saogo sedangkan yang berasal dari keturunan Sakkerebau adalah ibunya. Dengan demikian, Ferdinant bukanlah garis keturuan suku Sakkerabau yang tentunya tidak memiliki hak alas yang sah.
“Meski berasal dari Suku Saogo, Ferdinant tetap kami angkat sebagai yang dituakan mewakili Suku Sakerebau dan turut menerima manfaat atas pengolahan lahan selama ini. Namun kekisruhan muncul setelah seseorang bernama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo yang mengaku perwakilan dari Suku Saogo kembali membuka persoalan yang sebenarnya sudah lama selesai,” terang Tinus.
Terpisah, Kepolsian Resort Mentawai melalui Kasat Reskrim, AKP Hardi Yasmar berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Ferdinant Saogo bersama Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, pada Sabtu (08/07/2023) lalu, sudah dilakukan penyelidikan ke lokasi di Dusun
Load more