Samosir, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembiayaan pemeliharaan dan perawatan (docking) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan II yang beroperasi di lintasan Tigaras - Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial AMN, AS dan ETK. “Inisial AMN merupakan Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) dan inisial AS sebagai Direktur PT Sea Asih Liner (SAL) dan ETK selaku rekanan dengan kerugian negara sebesar Rp734.333.000, " ujar Kepala kejaksaan negeri Samosir Andi Adikawira Putera.
Selanjutnya , Andi Adikawira Putera juga menjelaskan, penahanan ketiga orang tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, AMN, AS dan ETK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari terhitung tanggal 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023 Surat Perintah Penahanan 21 Juli 2023.
AMN, AS dan ETK, disangkakan melanggar Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Nomor 20 Tahun 2001.
"Sebelumnya, tim penyidik Kejari Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara maraton dan sebelum dilakukan penahanan ketiganya juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RS Hadrianus Sinaga dan ketiganya dinyatakan sehat", tutupnya. (dsg/wna)
Load more