Bandar Lampung, tvOnenews.com - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung, membeberkan adanya tren pekerja migran Indonesia (PMI) yang sengaja tidak memperpanjang kontrak kerja, namun masih tinggal di negara tempat bekerja.
"Tri Maimunah , PMI asal Lampung Timur yang meninggal di Taiwan itu sebenarnya selesai kontraknya pada tahun 2021, namun almarhumah melakukan perpanjangan dari agensi yg lain tanpa sepengetahuan agensi yang tempat ia diberangkatkan itu," kata Wirawan Negara, Sabtu (22/7/2023).
Dia menilai, semestinya almarhum membuat pelaporan baik kepada agensi lamanya maupun kedutaan bahwa dirinya melakukan perpanjangan kerja di negara tersebut. Namun, laporan itu tak ia hadirkan sejauh ini. Itulah menurut dia, alasan sulitnya proses pemulangan jenazah Tri Maimunah ke Lampung Timur.
Diketahui, Tri Maimunah dikabarkan meninggal dunia pada 29 Juni 2023 lalu. Sementara jenazah almarhum barulah tiba di rumah duka di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur pada Jumat (21/7/2023) kemarin. (Puj/mii)
Load more