Medan, tvOnenews.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar membuat pernyataan tegas tentang hal apa yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum terkait proyek lampu penerangan yang viral disebut Lampu Pocong di jalanan kota Medan.
D imana sebelumnya proyek yang sudah dikerjakan tersebut diumumkan Pemko Medan dalam hal ini oleh Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution merupakan proyek gagal (Total Lost). Proyek senilai Rp25 Miliar lebih, dengan total anggaran yang sudah dikucurkan RP21 Miliar bersumber dari dana APBD.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan penjelasan yang meminta proyek ‘Lampu Pocong’ yang dinilai gagal harus dipertangggungjawabkan.
Menurutnya hingga saat ini persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Wali Kota Medan tempo hari total lost itu tidak jelas dan masih dipertanyakan.
"Dan kasus ini sudah lama berjalan hingga mulai terkesan redup kelanjutannya,” ujar Abyadi Siregar, Sabtu (22/7/2023).
Katanya, hingga saat ini masih banyak fisik ‘lampu pocong’, masih berdiri tegak di sejumlah titik ruas jalan.
"Saya melihat dan rekan rekan media juga pasti tahu ‘lampu pocong’ yang sudah dinyatakan Bobby selaku Walikota Medan proyek gagal, fisiknya masih ada berdiri tegak. Sepertinya belum total semua ditindak," katanya.
"Saya khawatir, jika tidak secepatnya fisik dicabut, ‘lampu pocong’ yang masih ada berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan masalah baru," ungkap Abyadi.
Load more