" Pengakuan tersangka hanya satu kali melakukan kejahatan Namaun ada beberapa informasi kita dapati tersangka juga pernah melakukan perbuatanya di wilayah tebing dan merak dan tersangka YY merupakan residivis sedangkan TA merupakan anak dibawah umur," Ucapnya. (jup/fhr)
Load more