Karimun, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun Mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan( Curat) spesialis pencurian Handphone di Rumah Warga, dari Kasus tersebut Polisi menetapkan Dua orang tersangka.
Kasus pencurian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB yang mana anak Korban bersama - sama dengan tersangka YY dan TA di kos-kosan tersangka, mau pulang ke rumah, namun saat itu tersangka YY meminjam sepeda motor Milik Korban dengan alasan ingin membeli makanan, namun dalam perjalanan tersangka YY mengajak tersangka TA untuk mencuri di rumah anak pelapor karena tersangka YY mengetahui kunci rumah Korban ada di kunci sepeda motor.
Kemudian pelaku langsung menuju ke perumahan IFOLIA Tebing, sesampainya di rumah tersebut YY langsung beraksi sedangkan TA (16) memantau situasi dari luar rumah, kemudian tersangka YY membuka pintu rumah dengan kunci yang ada di kunci sepeda motor korban kemudian mencari barang- barang berharga, kemudian mengambil HP yang terletak di samping kasur, setelah itu tersangka segera keluar rumah, dan kembali ke kos-kosan di Jalan Pertambangan dan mengembalikan kunci motor kepada korban.
Kapolsek Tebing, AKP Jais Melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPTU Fedryk S saat di hubungi tvOnenews.com Sabtu (22/07) membenarkan terjadi tindak pidana curat yang dilakukan oleh Dua orang TSK.
" Setelah melakukan Penyelidikan terhadap laporan Pengaduan Korban berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan didapat informasi, Kemudian kita mengamankan dua orang pelaku yakni Yy dan TA, ucap Fedryk.
Fedryk menjelaskan kejadian ini terjadi pada tanggal 18/07/ di wilayah Perumahan Ifolia Blok D No. 32 RT 005 RW 002 Kel. Tebing Kecamatan, Tebing Kab. Karimun.
"Kedua tersangka diamankan di jalan pertambangan Sungai lakam timur berikut barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Warna Biru.'' ucap IPTU Fedryk.
Fedryk melanjutkan untuk tersangka ini tidak sudah melakukan beberapa kasus sama baik di wilayah tebing maupun di Meral.
" Pengakuan tersangka hanya satu kali melakukan kejahatan Namaun ada beberapa informasi kita dapati tersangka juga pernah melakukan perbuatanya di wilayah tebing dan merak dan tersangka YY merupakan residivis sedangkan TA merupakan anak dibawah umur," Ucapnya. (jup/fhr)
Load more