Medan, tvOnenews.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar membuat pernyataan tegas tentang hal apa yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum terkait proyek lampu penerangan yang trending disebut Lampu Pocong. Dimana sebelumnya proyek yang sudah dikerjakan tersebut diumumkan Pemko Medan dalam hal ini oleh Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution merupakan proyek gagal (Total Lost). Proyek senilai Rp 25 Milyar lebih,dengan total anggaran yang sudah dikucurkan RP 21 Milyar bersumber dari dana APBD.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan penjelasan yang meminta proyek ‘Lampu Pocong’ yang dinilai gagal harus dipertangggungjawabkan.
Menurutnya hingga saat ini persoalan hukum dan pengembalian uang dari kegagalan proyek lampu pocong yang dinyatakan Walikota Medan tempo hari total lost itu tidak jelas dan masih dipertanyakan.
"dan kasus ini sudah lama berjalan hingga mulai terkesan redup kelanjutannya” ujar Abyadi Siregar, Sabtu (22/7/2023).
Katanya, hingga saat ini masih banyak fisik ‘lampu pocong’, masih berdiri tegak di sejumlah titik ruas jalan.
"Saya melihat dan rekan rekan media juga pasti tahu ‘lampu pocong’ yang sudah dinyatakan Bobby selaku Walikota Medan proyek gagal, fisiknya masih ada berdiri tegak. Sepertinya belum total semua ditindak.
" Saya khawatir, jika tidak secepatnya fisik dicabut, ‘lampu pocong’ yang masih ada berdiri tegak di sejumlah ruas jalan di Kota Medan itu akan menimbulkan masalah baru, " Ungkap Abyadi.
Persoalan masalah baru yang ia maksud adalah lampu pocong ini nanti bisa menjadi penghambat pembangunan.
"Misalnya saat ini, di Jalan Sudirman Medan, sedang ada proyek perbaikan trotoar jalan. Sementara, lampu pocong disitu masih berdiri tegak" Ucapnya.
Abyadi mengungkapkan terkait hal ini , Ombudsman meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Bahkan dengan tegas dan pasti ia juga meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.
“Kepada penegak hukum, diminta untuk segera memproses proyek ‘lampu pocong’ yang gagal total tersebut. Ini negara hukum. Segera ambil langkah-langkah hukum. Aparatur Penegak hukum jangan takut dalam melaksanakan tugasnya yang sudah seharusnya, karena itu untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” beber Abyadi.
Sebelumnya, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyampaikan pengerjaan proyek ‘lampu pocong’ yang dikabarkan berjumlah 1.700 lampu merupakan proyek gagal (total lost). Penegasan itu ia sampaikan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Dalam kesempatan itu, Bobby mengungkapkan pernyataan proyek gagal bersasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan yang turut didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Kemudian Dari pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tersebut, keluar perintah kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan biaya secara menyeluruh.
Sedangkan Fakta pengerjaan proyek disebut Gagal karena kelalaian sehingga Pemko Medan dalam hal ini Bobby telah meminta kontraktor mengembalikan uang RP 21 M. Selain itu Kontraktor juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sampai menyebutkan ASN Dinas SDABMBK ikut bertanggungjawab dalam hal ini.
Namun, meski sudah berlalu dua bulan lebih, hingga kini fisik ‘lampu pocong’ itu tak kunjung selesai dieksekusi. Demikian juga mengenai status pengembalian uang Rp 21 Milyar hingga saat ini belum jelas kabar dan informasinya. Apakah uang tersebut sudah atau belum dikembalikan ke kas Pemko Medan.
Daftar Perusahaan Pemenang Proyek
Berdasarkan data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, Rabu tertanggal 15 Maret 2023, proyek tersebut ditenderkan berdasarkan per ruas jalannya. Ada delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu penerangan "lampu Pocong".
Delapan ruas jalan tersebut masing masing di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto yang diberi nama proyek penataan lanskap jalan, sesuai nama jalan.
Dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan. Dimana ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram.
Untuk Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar. Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.
Berikut daftar Perusahaan Pemenang Tender Lampu Jalan yang trending disebut Lampu Pocong dan Harga Kontraknya :
1. Jalan Diponegoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan yang berlamat di Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan. Dimana untuk Harga Kontrak senilak Rp 3.546.608.307,00.
2. Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera, Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan. Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00.
3. Jalan Imam Bonjol
Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri, Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.
Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00.
4. Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan, Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00.
5. Jalan Jenderal Sudirman
Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00.
6. Jalan Brigjend Katamso
Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri, Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan
Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00.
7. Jalan Ir H Juanda
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00.
8. Jalan Suprapto
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00.
(YSA/FHR)
Load more