Selanjutnya polisi membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian yang dilakukan warga di tengah aksi mereka.
Polisi dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan imbauan sebanyak tiga kali serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib.
Mulai menegaskan bahwa tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali tangan kosong. Petugas hanya mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan.
Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas. 26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali pada hari yang sama.
Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (ant/ebs)
Load more