"Setelah kami tahu keberadaan pelaku, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada dirumah temannya diwilayah Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kota Muaro Bungo," jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku terangnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang dicurinya dari rumah korban.
“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 2 buah handphone yang dicurinya dari rumah korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek, dan akan dikenakan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more