Bungo, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi, kembali membekuk Habibi, warga Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi yang merupakan satu orang pelaku pencurian dan pemberatan.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut dibekuk polisi, atas tindak pidana pencurian dan pemberatan disalah satu rumah warga Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi.
Kapolsek Pelepat, Iptu TT Munthe menyebutkan, pelaku ditangkap setelah adanya seorang pria melaporkan pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku, yang mengakibatkan dua handphone miliknya dan milik abang sepupunya hilang.
"Pelaku kita amankan setelah adanya laporan warga yang rumahnya dilakukan pencurian oleh terduga pelaku," ujar Kapolsek Pelepat, Iptu TT Munthe, Senin (24/7/2023).
Dikatakan Munthe, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 lalu sekira jam 05.30 WIB, saat pelapor melihat handphone miliknya dan milik abang sepupunya yang di-charge di lantai ruang tamu di samping kasur tempat mereka tidur hilang.
"Saat mereka terbangun, pelapor melihat handphone miliknya dan abang sepupunya hilang. Setelah itu, pelapor melihat keruang belakang dan dilihatnya jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka," katanya.
Dijelaskannya, setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
"Setelah kami tahu keberadaan pelaku, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada dirumah temannya diwilayah Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kota Muaro Bungo," jelasnya.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku terangnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone yang dicurinya dari rumah korban.
“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 2 buah handphone yang dicurinya dari rumah korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek, dan akan dikenakan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more