Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus tindak pidana penggelapan puluhan unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp146 juta milik salah satu konter penjualan handphone (HP) di Kota Tanjungpinang.
“Korban (pelapor) dalam kasus ini ialah pemilik konter HP berinisial NO, usia 40 tahun," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing-masing berinisial FS (31) dan MA (23).
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. FS sebagai pelaku utama dan MA turut serta membantu aksi penggelapan ponsel tersebut.
“FS merupakan karyawan konter HP milik korban NO, sedangkan MA seorang pelajar," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada bulan April 2023. Korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP oleh karyawan sendiri, FS.
Setelah pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp146.588.000,00.
Load more