Binjai, tvOnenews.com - Sempat berkenalan dari media sosial facebook hingga akhirnya menjalin hubungan asmara terlarang, seorang ibu muda, JHS warga jalan sundama Kampung Lalang Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, akhirnya tewas di cekik oleh selingkuhannya, JS warga Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Setelah sempat diburon petugas dari Polres Binjai, akhirnya dua orang pelaku, JS dan temannya AR, warga jalan Pacul Kelurahan Cengkeh turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, berhasil diamankan di daerah Hutaginjing Kabupaten Samosir dan di bawa ke Mapolres Binjai.
Waka Polres Binjai, Kompol Firman Darwin mengatakan motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka JS adalah perselingkuhan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap korban. Sebab sebelum pembunuhan korban, tersangka bersama temannya dan korban sempat bermalam dilokasi kejadian yaitu di salah satu gubuk di jalan Talam Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.
"Dilokasi pelarian korban dan tersangka bersama temannya ini, mereka bermalam disalah satu gubuk milik temannya. Didalam gubuk korban dan tersangka sempat melakukan hubungan suami istri menjelang pagi dan setelah berhubungan korban kemudian tidur sementara tersangka JS duduk dukursi didalam gubuk," ucap Waka Polres Binjai, Kompol Firman Darwin saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Binjai, Senin (24/7/2023) sore.
Waka Polres Binjai juga menjelaskan saat duduk usai berhubungan suami istri, tersangka kemudian teringat akan ucapan dan ancaman korban yang akan melaporkan hubungan mereka kepada keluarga tersangka, jika tersangka tidak mau bertanggung jawab terhadap korban, sebab pada akhir tahun 2022 lalu, korban sempat hamil dan keguguran karena hubungan terlarang tersebut.
"Korban sempat meminta tersangka untuk bertanggung jawab terhadap hubungan terlarang mereka yang sudah terlalu jauh dan jika tidak bersedia maka korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada keluarga tersangka. Inilah yang menjadi pemicu tersangka sehingga nekad menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher hingga korban tewas ditempat," jelas Waka Polres Binjai.
Kompol Firman Darwin didampingi Kasat reskrim Polres Binjai dan Kasi Humas Polres Binjai juga menjelaskan, setelah pagi hari, tersangka JS sempat menyampaikan kepada temannya AR bahwa korban sedang sakit dan harus dibawa kerumah sakit. Kemudian kedua tersangka membawa korban ke RSU Bidadari Binjai.
"Korban sempat dibawa kerumah sakit umum Bidadari Binjai, karena tersangka JS menyampaikan kepada temannya AR bahwa korban sedang sakit. Sayangnya setelah korban berada di rumah sakit kedua tersangka malah meninggalkan korban begitu saja dan membawa kabur harta benda milik korban seperti tas dan telpon seluler dan menjualnya seharga Rp 700 ribu dan digunakan untuk pelarian mereka ke Kabupaten Samosir," tambah Kompol Firman Darwin.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya petugas mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan hutan di daerah Hutaginjing Kabupaten Samosir dibantu petugas dari Polres Samosir.
"Ada sekitar 4 hari kami dibantu petugas dari Polres Samosir melakukan pengejeran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," tegas Waka Polres Binjai.
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa tas dan telpon seluler milik korban serta baju yang digunakan korban serta tersangka saat dilokasi kejadian telah diamankan di Mapolres Binjai dan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tht/cai).
Load more