Dari 31 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Kepri, pihaknya berhasil mengamankan 52 orang tersangka yang diketahui berperan sebagai penyedia penampungan, hingga pihak yang berperan sebagai pengantar serta penjemput PMI non prosedural.
Sementara untuk korban yang berhasil diamankan diketahui berjumlah 150 orang. Dari hasil penyelidikan, jaringan TPPO ini kerap menjanjikan pekerjaan dengan upah layak, yang akan diterima oleh para korban setelah bekerja di luar negeri.
"Modus jaringan ini adalah 3 rayu, para korban akan menerima kehidupan yang layak setelah bekerja di luar negeri," jelasnya.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang 21 Tahun 2007, dan Undang-Undang 18 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ahs/haa)
Load more