Medan, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Dedy warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan di tangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) dini hari.
Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan korban Edwin warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Medan Kesawan, Kecamatan Medan Barat di Satreskrim Polrestabes Medan atas penipuan uang miliknya sebesar Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Dedy.
Hal itu disampaikan Edwin saat mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mengatakan penipuan tersebut terjadi atas iming-imingan Dedy untuk menyelesaikan kasus yang korban laporkan di Polrestabes Medan.
"Awalnya pada tahun 2020 lalu, saya melaporkan salah satu perusahaan, namun selama satu tahun lamanya tidak ada perkembangan pada laporan tersebut. Kemudian pada bulan April 2021 saya mengenal Dedy, terus Dedy mengatakan sama saya bahwa pelaku yang saya laporkan tersebut dapat ditangkap dalam hitungan 10 hari, tapi dengan persyaratan saya memberi uang padanya senilai Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)," jelas Edwin kepada wartawan di depan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (24/07/2023).
Dengan iming-imingan Dedy tersebut, Edwin yang telah membuat laporan namun belum ada kelanjutannya, langsung menuruti permintaan itu, dengan menyerahkan sejumlah uang tersebut secara bertahap kepada Dedy.
"Bulan Juni saya memberikan uang kepada Dedy sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian bulan Juli saya berikan lagi sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan saya memberikan uang itu padanya karena saya percaya dengan perkataan dia bahwa ada petinggi Polri yang ia kenal yang bisa membantu agar pelaku yang saya laporkan ditangkap," tutur Edwin.
Namun, lanjut Edwin, setelah dirinya kasih uang tersebut, orang yang di laporkan dirinya tidak juga ditangkap, malah pada bulan Oktorber 2021, laporan korban di SP3 kan oleh Polrestabes Medan.
Load more