Usai mendengarkan tuntutan JPU kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara. Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp873.936.824 (Delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (peb/haa)
Load more