Bungo, tvOnenews.com - Tim Siluman Kota Polsek Kota Muaro Bungo berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang kerap beroperasi diwilayah Kota Muaro Bungo. Sementara, satu rekan pelaku masih buron.
AIPTU Dwi Sawintar, Kepala Satuan Unit Reskrim Polsek Kota Muaro Bungo mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Heru Prasetyo (24), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Selain menangkap satu orang pelaku tersebut, kami sedang memburu pelaku lainnya yang saat ini masih buron," kata Aiptu Dwi Sawintar, Kanit Reskrim Polsek Kota Muaro Bungo, Selasa (25/07/23).
Dwi Sawintar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, atas kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir didepan rumah temannya.
"Pada saat itu, motor pelapor terparkir didepan rumah temannya karena bermain game didalam rumah teman pelapor. Disaat pelapor hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut terangnya, pelapor mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk Proses lebih lanjut.
"Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Muaro Bungo," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Siluman Kota Polsek Muaro Bungo melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di Kota Jambi, dirumah keluarga pelaku," tuturnya.
Aiptu Dwi Sawintar menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim nya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan menggiring pelaku ke Mapolsek Kota Muaro Bungo.
"Setelah ditangkap, pelaku mengaku sepeda motor yang dicurinya, disimpannya dirumah rekan pelaku yang saat ini masih Buron diwilayah Kelurahan Sungai Pinang," tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curiannya, dalam keadaan kedua ban dan sebagian body motor sudah di lepas karena rencananya akan di jual pretelan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya sudah di Mapolsek, dan pelaku akan dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.(dar/cai)
Load more