"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan pendapatnya tentang dakwaan. Menurutnya apa yang dilakukannya membaca bismillah sudah jadi kebiasaan sebelum membuat konten.
"Saya ucap bismillah itu karena terbiasa melakukannya, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks," tuturnya di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu usai sidang kuasa pendamping terdakwa Lina Mukherjee, Supendi SH MH, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang diperbuatnya.
"Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan dan rencana ke depan belum sampai di sana karena masih panjang," katanya.
Terpisah Lina Mukherjee usai mengikuti sidang mengaku deg-degan saat mengikuti proses persidangan.
"Perasaanya deg-degan dan gugup pastinya, namun sidang pertama ini bisa dilalui," tutupnya. (peb/haa)
Load more