Kemudian pihak Polres Dumai menyerahkan 1 orang tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada tanggal 13 Mei 2023, sehingga total keseluruhan berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang. Hasil koordinasi Rudenim dengan Pewakilan UNHCR Pekanbaru, dari 29 orang asing tersebut hanya 26 orang yang terkonfirmasi berkewarganegaraan Myanmar Etnis Rohingya berdasarkan Surat Senior Protection Officer United Nations High Commissioner for Refugees nomor : 23/INSJA/HCR/30700 dengan status Pencari Suaka, sedangkan 3 orang lainnya berkewarganegaraan Bangladesh yang berstatus sebagai immigratoir.
Selain itu 1 dari 27 orang pencari suaka yang dipindahkan tersebut merupakan temuan Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Hutan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medan Kampai, Dumai dan terdaftar sebagai Pencari Suaka Warga Negara Myanmar Etnis Rohingya di Mina Raya, Pidie-Aceh yang diserahkan kepada Rudenim Pekanbaru pada l 21 Juni 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan pemindahan pencari suaka itu berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2016 pasal 24 ayat 1 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Ia mengatakan dalam pasal 1 tersebut menyebutkan pengungsi luar negeri adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu.
“Mereka mencari suaka karena pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia," katanya. (ant/nof)
Load more