Medan, tvOnenews.com - Pasca Ketua Ombudsman RI perwakilan Sumut bersuara soal proyek lampu "Pocong", yang diminta diproses hukum dengan meminta APH dan KPK turun menangani, Walikota Medan, M Bobby Affif Nasution ikut memberikan pernyataan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengembalian uang proyek gagal lampu pocong di Kota Medan senilai Rp 21 miliar belum lunas. Sejauh ini, para kontraktor baru membayar 50 persen lebih, meski ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah uang yang sudah dikembalikan tersebut.
"Yang lampu mana ni. Ohhh yang lampu…pocong, saya dapat info dari Dinas PU dan SDM BK sudah ada (kontraktor) yang membayar lunas, tapi masih ada (juga) yang belum. Untuk perusahan yang sudah membayar lunas sesuai kesepakatan silahkan dibongkar. Kalau perusahaan meminta pihak kita yang membongkarnya harus ada surat pernyataan,” ujar Bobby kepada wartawan usai melaunching kendaraan patroli Kepolisian yang berfitur canggih di Mako Polda Sumut, Senin (24/7/2023).
Di situ, Bobby juga tidak menyebutkan, perusahaan mana yang belum lunas mengembalikan uang sesuai keputusan yang sebekumnya disebutkannya telah disepakati.
Namun, kini dia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menindaklanjuti persoalan ini.
"Saya serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai yang saya katakan, yang kami sepakati, yang belum lunas silahkan ini APH, hari ini silakan boleh masuk.
"Untuk nilai nominalnya, saya kurang tahu pasti angkanya, yang pasti sepengetahuan saya di atas 50 persen. Silahkan cek ke ins ntansi terkait. Yang sudah ada surat pernyataannya kita bantu untuk bongkar. Kalau belum ada surat pernyataannya kita bongkar itu salah tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution menyebutkan pengerjaan proyek 1.700 lampu jalan mirip pocong bernilai Rp 25,7 miliar itu gagal. Menurut Bobby, ada beberapa indikator kegagalan proyek ini, mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk itu, Bobby meminta para kontraktor yang mengerjakan proyek ini untuk mengembalikan uang Rp 21 miliar yang telah diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Bila tidak dikembalikan, Pemkot Medan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. (ysa/lno)
Load more